Senin, 09 September 2019

Ayat alquran tentang muamalah

1. Jual Beli Ayat alquran tentang muamalah sangat banyak penjelasannya di dalam alquran. Bahkan dalam penjelasannya, sampai dijelaskan secara detail baik itu cara dalam jual beli nya, etika dalam jual belinya dan sampai tidak sah nya sebuah jual beli. Sehingga memang bagi seorang muslim, haruslah senantiasa melihat dan mentadaburi makna dari ayat jual beli. Ketika seorang muslim memahami dan memaknai ayat – ayat tentang jual beli ini niscaya tindakan penipuan, pemalsuan barang yang dijual akan dapat dihindari. Sehingga dari kedua belah pihak akan merasa diuntungkan satu dengan yang lainnya. Inilah mengapa dari setiap aktifitas seorang muslim, dijelaskan secara detail tujuannya ialah agar berlaku baik dan benar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. [al Baqarah : 275]. 2. Sewa Menyewa Aktifitas yang sering dilakukan seorang muslim yaitu sewa menyewa akan barang dan jasa. Yang mana masih ada banyak perilaku yang kurang baik dan benar pada proses ini, sehingga memang harus ditanamankan jiwa dan perilaku yang mencerminkan sesuai yang ada pada alquran. Kita ketahui bersama jika sewa menyewa ini haruslah ada akad dan haruslah ada tulis menulis, sehingga ada bukti sah dari kedua belah pihak. Saat ini yang sering terjadi ialah kurangnya dokumentasi sehingga terjadi berbagai permasalahan pada proses sewa menyewa. Padahal dalam alquran telah diterangkan secara detail tentang transaksi sewa menyewa ini. 3. Ju’alah/hadiah (sayembara) dan penjaminan: … وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ (يوسف: 72) “… dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (Yusuf: 72) 4. Pembukuan utang-piutang: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ … (البقرة: 282) “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai (seperti berjualbeli, utang–piutang, sewa menyewa dan sebagainya) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…” (Al-Baqarah: 282)

0 komentar:

Posting Komentar